Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial DWC alias Cecel (33) warga Kecamatan Alas diringkus anggota Kepolisian Polres Sumbawa. Ia ditangkap, Minggu (04/09/2022) malam kemarin saat hendak transaksi di pinggir Jalan Raya Labuan Alas, Lintas Sumbawa – Alas.
“Yang bersangkutan sedang menunggu pembeli di lokasi. Sementara ia merupakan pengedar,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H, Senin (05/09/2022) di Sumbawa.
Ia menjelaskan, penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa, diduga akan ada transaki barang haram di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terduga ditemukan 1 poket sabu seberat 4,63 Gram di dalam kantong celannya.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)