Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa serius memerangi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Satu per satu terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindak.
Terbaru, Senin (15/08/2022) malam kemarin, tim yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H itu, berhasil meringkus terduga pelaku penyalagunaan narkotika di Kecamatan Labangka.
Terduga pelaku berinisial A (36) ditangkap di rumahnya di Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu dan ganja masing 1 poket.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi, S.H., M.H, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas terduga pelaku.
“Saya perintahkan anggota lakukan penyelidikan. Anggota berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selain mengamankan sabu dan ganja lanjut Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, 2 poket sisa, klip obat, hp, serta uang tunai diduga hasil transaksi.
“Terduga pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Kasat, terduga pelaku dijetar dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) pasal 111 ayat ( 1 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)