Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Penegakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa melaksanakan oprasi gabungan (Opgab) dan pengumpulan informasi terhadap ketentuan cukai dan tembakau di Kecamatan Lape dan Plampang.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 09-10 Agustus tersebut, melibatkan 17 orang personil Satpol PP, 2 orang petugas Bea Cukai, masing-masing 1 orang dari Kodim 1607, Polres dan Kejaksanaan Negeri Sumbawa.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si menjelaskan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Rokok / Tembakau kemasan tanpa pita cukai. Kemudian, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 174 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu DBHCHT.
Serta, Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Nomor : 875.1/38/VIII/SatpolPP/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Lanjutnya, operasi dilaksanakan dengan menyasar Toko/Kios penjual rokok dan tembakau iris kemasan. selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok polos, rokok salah peruntukan serta tembakau iris kemasan tanpa pita cukai.
Adapun hasilnya ungkap Kasat, masih ditemukan pedagang Toko/Kios yang menjual tembakau iris kemasan tanpa pita cukai.
“Dari kedua lokasi target yang di sasar tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 30 bungkus tembakau iris denan rincian, tembakau iris kemasan salah peruntukan sebanyak 22 bukus. Kemudian, Tembakau iris kemasan cukai palsu sebanyak 8 bungkus.
“Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh petugas bea dan Cukai Sumbawa. Kegiatan Operasi Gabungan dan Pengumpulan Informasi berjalan lancar dan aman serta masyarakat sangat mengharapkan adanya sosialisasi berkelanjutan,” pungkasnya. (KS/aly)