Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Progres pengadaan kambing tahun 2022 oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa per tanggal 22 Juli ini mencapai 53,2 persen dari total pengadaan 545 ekor.
“Jadi pengadaan kambing yang bersumber dari dana pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sudah mencapain 53,2% dari total pengadaan 545,” kata Kepada Disnakeswas Kabupaten Sumbawa H. Junaidi.
Ie menjelaskan, pengadaan kambing betina dengan ukuran 55 cm itu dilaskanakan selama 150 hari kalender. Sesuai jadwal, kontrak akan berakhir pada tanggal 28 September mendatang.
Menurutnya, menjadi kendala pengadaan saat ini yakni tidak diperbolehkan pengadaan kambing dari luar Pulau Sumbawa. Hal ini dikarenakan kambing masuk dalam salah satu hewan dengan kategori rentan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang mewabah di beberapa daerah.
“sedikit kendala karena memang sekarang ini yang dipersyaratan itu bahwa tidak lagi bisa memasukan kambing dari Pulau Lombok, maupun Pulau Jawa. Ini agak sedikit menjadi kendala, jadi praktis 545 itu kita adakan dari dalam Pulau Sumbawa,” jelasnya.
Meski demikian tambahnya, pengadaan masih tetap on progres. Sehingga diharapkan dapat tuntas sesuai jadwal. “Dari jadwal sudah sesuai, karena memang sesuai jadwal progresnya tercapai,” pungkasnya. (KS/aly)