Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 20 desa di 13 Kecaman di Kabupaten Sumbawa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentrak tahun 2022 ini. Saat ini, memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa Anhuyas, tahapan pemutakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal akan ditetapkan pada tanggal 29 Juli mendatang.
”Saat ini tahapan pendataan pemilih maupun pemutahiran data, validasi data dari DPS ke DPTB sampai DPT. Tanggal 29 Juli 2022 sudah penetapan DPT,” ungkap, Senin (18/07/2022) di Sumbawa.
Tahapan selanjutnya yakni penjaringan atau pendaftaran calon 4-16 Agustus. Jika jumlah calon kurang dari dua orang maka diberi kesempatan 20 hari untuk perpanjangan.
Dilanjutkan dengan penyaringan calon 15 September hingga 12 Oktober. Menurut Anhuyas, jika jumlah calon di satu desa di atas lima orang maka diberlakukan seleksi tambahan. Seleksi tersebut digelar 14 Oktober. Terkait teknis, DPMD akan menggelar rapat.
Selanjutnya penetapan calon dan pengundian nomor urut 17 Oktober. Pengumuman calon yang berhak dipilih 18-24 Oktober. Kampanye 25-28 Oktober. Masa tenang 28 Oktober- 1 November, dan pemilihan 2 November.
Dia berharap pelaksanaan Pilkades serentak berjalan sesuai rencana. ”Mudah-mudahan berjalan damai sesuai rencana, sampai ada Kades terpilih,” pungkasnya. (KS/aly)