Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Penjelasan bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Kantor DPRD Sumbawa, Selasa (05/07/2022) pagi tadi.
Pada kesempatan tersebut, bupati menyampaikan bahwa naskah lengkap telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2022.
Bupati menjelaskan, adapun laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp 1.668.351.880.071,93 dan terealisasi senilai Rp. 1.641.087.665.384,41 atau 98,37%.
Kemudian. belanja daerah pada tahun anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp 1.726.955.311.741,64 terealisasi senilai Rp 1.669.706.004.692,94 atau 96,68%.
Pembiayaan neto pada tahun anggaran 2021 dianggarkan senilai Rp 58.603.431.669,71 terealisasi senilai rp55.584.327.736,71 atau 94,85%.
Dari selisih antara pendapatan, belanja dan pembiayaan neto terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) senilai Rp 26.965.988.428,18.
Saldo anggaran lebih akhir senilai Rp 26.965.988.428,18. Total jumlah aset per 31 desember 2021 adalah senilai Rp 3.273.666.321.176,15, jumlah kewajiban senilai Rp 35.197.598.629,62 dan ekuitas senilai Rp 3.238.468.722.546,53.
Kemudian laporan operasional, Pendapatan-lo senilai Rp 1.655.848.859.707,55 sedangkan jumlah beban seluruhnya senilai Rp 1.657.120.691.271,57.
Laporan arus kas, Saldo akhir kas per 31 desember 2021 senilai Rp 27.282.928.022,66. Saldo ekuitas akhir 31 desember 2021 senilai rp3.238.468.722.546,53. (KS)