Sabtu, Desember 9, 2023

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang Saat Mudik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepolisian dari Satuan Lalu Linta Satlantas Polres Sumbawa, Polda NTB, mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka atau pikap.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, IPTU Samsul Hilal, Jumat (22/04/2022) kepada wartawan menjelaskan, mobil bak terbuka mengangkut penumpang di bagian belakang, memiliki risiko tinggi dan membahayakan keselamatan penumpang yang duduk di bagian belakang.

“Karena apabila terjadi Laka Lantas maka tingkat fatalitas korban laka akan sangat tinggi. Diimbau kepada para pengemudi dan pemilik mobil bak terbuka atau pikap untuk tidak menggunakan mengangkut penumpang terutama saat mudik lebaran nanti,” ungkap Kasat.

Baca juga:  Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

Jelang kepadatan arus mudik lebaran, kata kasat, Satlantas Polres Sumbawa mulai memasang spanduk spanduk imbauan baik terkait tertib berlalu lintas maupun tertib protokol kesehatan.

“Untuk imbauan tertib berlalu lintas juga ditujukan kepada para pemudik yang akan menuju ke Kabupaten Sumbawa ataupun melintas di wilayah Kabupaten Sumbawa,” kasat menjelaskan.

Baca juga:  Kapolda NTB Letakan Batu Pertama Pembangunan Aula TK Yayasan Kemala Bhayangkari 04 Sumbawa

Spanduk spanduk tersebut, lanjutnya, tersebar dibeberapa tempat di wilayah seperti di Terminal Sumer payung, Baypass Nijang dan Sering kemudian lokasi lokasi rawan laka lantas.

“Semoga langkah prepentif ini akan dapat mencegah terjadinya laka lantas serta mencegah fatalitas laka lantas selama Bulan Suci Ramadhan dan jelang kepadatan arus mudik lebaran,” katanya menambahkan. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini