Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Tiga orang pria berinisial MB (30), RY (29) dan MH (20), warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima diamankan Polisi. Mereka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lingkungan tempat tingggalnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/04/2022) membenarkan.
Penangkapan ketiga warga Kota Bima ini, kata AKP Tamrin, selain berdasar informasi masyarakat juga hasil penyelidikan, ketiganya kerap transaksi barang haram narkotika jenis sabu dan meresahkan masyarakat.
“Mereka disergap Tim Cobra Alpha, saat duduk santai di bale-bale di wilayah Rabadompu Timur,” jelas Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan pada ketiga orang ini, sambung Kasat Narkoba, 1 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,07 gram, 4 lembar plastik klip sisa sabu, korek gas dan 4 handphone.
“Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KS)