Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial HL (29) warga Kecamatan Maronge harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa atas dugaan pencurian uang senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (17/04/2022) membenarkan. HL diduga menjadi pelaku pencurian uang senilai Rp 150 juta pada, Selasa (12/04/2022) siang.
Kasi Humas menjelaskan, kasus pencurian itu berawal korban, Rahmat, sopir asal Probolinggo, melakukan pengantaran barang ke Alfamart di wilayah Kota Sumbawa.
Ketika bongkar muat barang, datang terduga terduga pelaku bersama temannya menghampiri korban lalu mengajaknya pergi ke kost-kosan terduga di belakang GOR Brang Biji. Korban sempat menolak namun dipaksa bahkan diancam terduga. Terpaksa korban mengikuti terduga menuju kos-kosan tersebut.
Sesampainya di TKP, korban memarkir truk pembawa barang di depan pintu pabrik pembuatan tahu sekitar 500 meter dari kost terduga. Setelah dari kost terduga, korban kembali ke gudang untuk melanjutkan bongkar muat barang.
Sesampainya di gudang, korban baru menyadari bahwa uang yang berada di dalam truk sekitar Rp 150.000.000 sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban lapor polisi.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tambah Kasi, Tim Puma meringkus terduga di kost-kosannya. Dari penangkapan itu, tim mengamankan sepeda motor Honda CRF, sepeda motor Suzuki Satria FU150, kalung emas 3 gram, dan uang tunai Rp 950 ribu. Kini terduga dalam proses penyidikan dan penyelidikan. (KS)