Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang perempuan berinisial K (41) warga Karang Kelebut, Cakranegara, Kota Mataram, diamankan lantaran terbukti melakukan aktivitas judi togel. Dia diamankan bersama satu orang laki-laki berinisial D (38) warga setempat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK membenarkan.
Dikatakan, kedua terduga pelaku diamankan, wilayah Karang Kelebut, Cakranegara Kota Mataram, (28/02/2022) kemarin. Ke duanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/100/II/2022/SPKT/Polresta Mataram.
“usai mengamankan K, tim langsung menuju ke rumah D yang terletak tidak jauh dari TKP dimana K diamankan,” jelas Heri.
Berdasarkan pengakuan keduanya rata-rata hasil per hari penjualan Togel mendapatkan keuntungan masing-masing 50 ribu rupiah.
Lanjutnya tim berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa alat tulis serta rekapan angka yang dibeli oleh orang, kalkulator, hp, uang tunai serta buku Bank.
“Atas tindakan kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara,”tutupnya. (KS)