Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Terduga pelaku berinisial IKA (40) laki-laki, warga Lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram. Ia ditangkap, Sabtu (12/02/2022) malam di rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni, 2,06 gram sabu, alas hisap, HP dan uang tunai sebesar Rp 1.056.000 diduga hasil transaksi.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK dalam rilis yang terima media ini, Minggu (13/02/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelsakan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil meringkus terduga pelaku tanda perlawanan.
“Dengan tanpa perlawanan IKA di amankan beserta seluruh barang bukti,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 114, dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (KS)