Sabtu, Desember 9, 2023

Pemda Sumbawa Bakal Tindak Ternak Berkeliaran

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya hewan ternak kerkeliaran di tengah kota, Pemda Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi berasama Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Rapat yang dilaksanakan, Selasa (25/01/2022) di ruang rapat sekda ini, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Varian Bintoro, M.Si, dipimpin Kasat Pol PP Sumbawa, serta diikuti Camat Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Camat Unter Iwes dan sejumlah Lurah dan Kepala Desa.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, melalui Sekretaris Dinas Pol PP, Evi Supiati, S.STP., M.Si mengatakan, Pemda memberi atensi terkait keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di tengah perkotaan. Menurutnya, itu sangat mengganggu kenyamanan dan kebersihan ruang publik.

Baca juga:  Dewan Fauzi Dorong Penggunaan Anggaran DBHCHT untuk Perluasan Lahan Tanam Tembakau

“Itu yang menjadi atensi pemerintah berkaitan dengan berkeliarannya hewan di tengah Kota Sumbawa,” ujarnya kepada wartawan didampingi Kabid Penegakan dan Perundangan-Undangan Satpol PP Sumbawa, Imron, SE.

Dijelaskannya, persoalan ini berkaitan dengan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat umum.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ternak itu tidak boleh berkeliaran di ruang publik dan pemukiman. Yang menjadi pembahasan dalam perkotaan karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagai ikon kota. Jadi belum diterapkan secara luas dan beransur ansur akan disosialisasikan. Sehingga dalam rapat tadi itu perlu dibahas khusus di sekitar kota wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan sekitar itu menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Baca juga:  Mitigasi Bencana Hari Pemungutan Suara, BPBD Sumbawa Himbau KPU Terkait Lokasi TPS

Masyarakat diminta agat ternaknya tidak dilepas sembarang. Jika masih ditemukan berkeliaran, maka pemiliknya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dan jika ini masih terulang kembali saya yakin ini akan dilakukan tindakan. Sanksinya itu bisa mencapai Rp. 25 juta dalam pasal administrasi pelanggaran,” tegasnya.

Untuk menjalankan kebijakan ini tambahnya, segera diterbitkan surat edaran bupati berkaitan dengan imbauan dan seruhan kepada masyarakat pemilik ternak. (KS/aly*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini