Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, Senin (03/01/2022) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D (28) warga Desa Mapin Beru Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dan PAW (21) warga Dusun Muhajirin, Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk.
Atas penangkapan keduanya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,59 gram, pipa kaca, sumbu, bong, serta uang tunai sebesar Rp 5.437.000 diduga hasil transaksi.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos., membenkan. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah kos- kosan yang beralamat Desa Pasir Putih kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Kemudian atas informasi tersebut anggota narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan pengerebakan. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Selanjutnya terduga 2 pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolres Sumbawa Barat, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KS)