Curi Kabel Telkom, Tiga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Date:

Mataram, Kabarsumbawa.com – Tiga orang pria warga Kelurahan Jompong, Kecamatan Sekarbela, terancam 5 Tahun penjara. Ketiganya, diduga melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di Mataram.

 

Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah S.I.K., menyebutkan, ketiga terduga palaku masing-masing berinisial HI alias Eper (49) residivis 12 kali keluar masuk penjara, AH alias Uloh (40) yang juga ini kali keempatnya tertangkap, dan MN alias Oyes (39).

Baca juga:  2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

 

Mereka tertangkap tangan saat sedang mencuri kabel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

 

“Mereka bersama-sama menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT. Telkom Indonesia,” ujar Nasrullah.

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

 

Peralatan eksekusi ketiganya seperti parang, palu, gergaji besi, dan peralatan lainnya serta beberapa potongan kabel turut disita Polsek Cakranegara sebagai barang bukti.

 

Atas kejadian tersebut, perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu, dan ketiga terduga pelaku akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...