Mataram, Kabarsumbawa.com – Tiga orang pria warga Kelurahan Jompong, Kecamatan Sekarbela, terancam 5 Tahun penjara. Ketiganya, diduga melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah S.I.K., menyebutkan, ketiga terduga palaku masing-masing berinisial HI alias Eper (49) residivis 12 kali keluar masuk penjara, AH alias Uloh (40) yang juga ini kali keempatnya tertangkap, dan MN alias Oyes (39).
Mereka tertangkap tangan saat sedang mencuri kabel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Mereka bersama-sama menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT. Telkom Indonesia,” ujar Nasrullah.
Peralatan eksekusi ketiganya seperti parang, palu, gergaji besi, dan peralatan lainnya serta beberapa potongan kabel turut disita Polsek Cakranegara sebagai barang bukti.
Atas kejadian tersebut, perusahaan BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu, dan ketiga terduga pelaku akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (KS)