Penulis: Galan Rezki Waskita (Kader HMI Malang)
Kabarsumbawa.com – Membuat suatu kebijakan merupakan bagian dari ritme demokrasi yang harus diakui kesulitannya. Hal ini karena kebijakan bukan hanya soal pengetahuan, namun kebijakan adalah perkara kebijaksanaan. Prinsip ini semestinya harus dimiliki oleh setiap pemangku jabatan. Mengingat, kata sepakat pada demokrasi tidak dimanifestasikan dalam definisi keuntungan pribadi.
Pada keharusan tersebut, yang perlu disadari adalah kebijakan diciptakan bukan sebatas mengatur masyarakat. Akan tetapi, penciptaan demikian adalah petunjuk jalan yang membentuk sekaligus mendidik masyarakat. Maka dari tujuan-tujuan dasar itulah, mengenal realitas publik adalah langkah paling dasar yang harus dilakukan.
Hal ini juga terkait dengan apa yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni ungkapan bahwa seragam belum tentu adil. Artinya, perlu pertimbangan yang teramat matang untuk meregulasikan sesuatu. Sisi urgent ini akan sangat kentara terutama jika menilik pada ranah pendidikan. Kepelikan tersebut akan tampak karena adanya kompleksitas secara budaya, temasuk perkembangan manusia yang secara biologis tidak sama.
Artinya, diperlukan sebuah putusan yang dapat merangkul kebutuhan semua objek yang hendak diregulasikan. Keputusan tersebut tidak mengekang namun tetap memiliki ketegasan. Putusan tersebut tidak kaku melainkan harus cukup fleksibel. Dari situ, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nampaknya menjadi representasi paling tepat dari kalkulasi yang dibutuhkan ini.
Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2021, dana BOS adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah sebagai bentuk bantuan penunjang pemenuhan kebutuhan belajar di setiap satuan pendidikan. Hal ini terutama sekali berkenaan dengan biaya pendidikan yang ditanggung peserta didik.
Dalam paparan Permendikbud tersebut, terdapat keharusan adanya transparansi, fleksibilitas dan akuntabilitas. Secara tidak langsung, pernyataan itu mengarahkan agar dana BOS dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerimanya. Untuk itulah setiap satuan pendidikan memiliki jumlah anggaran yang berbeda-beda.
Mungkin tidak disadari, namun kebijakan semacam ini telah menarik kembali cara belajar kultural yang memisah perkara butuh dan ingin. Maka dari itu pada ranah lebih teknis, diharuskan adanya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sistem kontrol terkait penyaluran anggaran. Tindakan ini adalah upaya untuk memastikan agar anggaran BOS tepat sasaran.
BOS sejatinya adalah teori menyamakan persepsi antara Pemerintah, gugus pendidikan serta siswanya. Singkatnya, bantuan anggaran ini menjadi subkultural pemberian pendidikan karakter. Dalam saling pengertian ini, maka kebebasan untuk membangun persepsi dan tindakan pengajaran sangat diperkenankan.
Sisi inilah yang disebut sebagai etika budaya dan keterampilan berdiplomasi dengan kepentingan publik. Hal itu karena kebijakan yang coba diterapkan menghargai pandangan para pelaksana pendidikan. Inilah standar nilai yang akan selalu dibutuhkan untuk menjawab kausalitas yang ada di kepala masing-masing orang.
Dalam sebuah buku berjudul Membangun Budaya Sekolah, salah satu titik tekan yang coba dijelaskan adalah guru harus memahami bahwa sekolah adalah tempat pelatihan otak. Paham ini dipandang sebagai wujud pembentukan karakter berdasarkan keintelektualan. Di lain sisi, sekolah juga harus mampu mengadakan pembentukan karakter secara ideologis. Tindakan ini akan membantu siswa untuk mengerti kompleksitas ruang publik yang dimasuki.
Jika ditarik benang merah antara kebijakan Pemerintah dengan konsep membangun budaya sekolah tersebut, maka konklusinya adalah; kebijakan merupakan akar dari metode dalam menyentuh siswa. Dalam sebuah komparasi yang sejajar, membangun budaya sekolah juga memiliki keselarasan dengan kebijakan BOS. Demikian juga keselarasan serupa juga terjadi pada aspek-aspek lain. Hal ini karena dua sisi ini memiliki pandangan nilai yang sama.
Jika dilihat secara parsial, maka realisasi kebijakan pemerintah dalam dunia pendidikan saat ini mengandung tiga nilai dasar etika budaya. Pertama, budaya toleran terlihat pada fleksibilitas penggunaan anggaran. Kedua, budaya jujur terlihat dalam pengadaan pengawasan anggaran seperti Dapodik. Ketiga, budaya disiplin dalam tuntutan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Program kuota internet gratis, pendidikan vokasi, peningkatan kapasitas guru, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menjadi letak nilai-nilai tersebut tertanam. Demikian pula Merdeka Berbudaya dan beberapa kebijakan lain. Semuanya bersandar pada garis pandang yang sama dan telah berjalan sepanjang 2 periode kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf.
Pada pemikiran yang lebih mendasar, pendidikan adalah upaya dalam memperjalankan budaya, membentuk budaya, atau menginovasikan budaya. Perlu dipahami, budaya adalah karya evolusioner yang dibentuk atau terbentuk berdasarkan gerakan sosial baru. Budaya adalah produk zaman yang akan selalu dibutuhkan sebagaimana kebijakan pemerintah diperlukan.
Bentukan kebijakan dengan 3 nilai tersebut dapat dikatakan sebagai kinerja positif yang patut dipertahankan. Cara-cara ini akan tetap menjadi catatan penting dalam membentuk kebijakan pendidikan di masa akan datang. Aspek ini adalah sebuah standar yang jika terus diperjalankan, maka taraf pengetahuan masyarakat akan dapat meningkat pada standar yang lebih tinggi.