Selasa, Februari 11, 2025
BerandaHukum & KriminalCuri Tabung Gas, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Tabung Gas, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinusial RW alias Rival (31) warga kelurahan Ampenan Tengah, Kota Matatam, babak belur dikroyok warga. Ia diduga mencuri sebuah tabung gas milik warga setempat.

 

Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana, S.H. melalui Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H mengatakan, peristiswa tersebut terjadi pada, Sabtu (23/10/2021) lalu Dusun Belencong, Desa Midang, Gunungsari.

Baca juga:  Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Brang Biji

 

Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara.

 

Dijelaskan, saat melakukan aksinya, terduga pelaku meminjam motor orang tuanya dengan alasan membeli makanan. Saat melakukan aksinya, terduga masuk ke rumah korban dengan cara melompat gerbang dan mengambil.

 

Dalam aksinya, terduga pelaku mengambul tabung gas dan dompet berisi Rp 318.000,- pada saku celana korban yang tergantung. Namun, belum sempat meninggalkan TKP, keburu dikatahui oleh warga.

Baca juga:  Polsek Buer Dukung Program Ketahanan Pangan

 

Terduga palaku berusaha melalukan diri namun berhasil ditangkap oleh warga. Ia langsung dikroyok hingga babak belur.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Gunungsari. Ia disangkalan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kasi Humas. (KS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments