Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Muhmmad Wildan, M.Pd., menjelaskan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Menurut Wilda sapaan akrabnya disapa, PAW anggota dewan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2019 perubahan dari PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW anggora DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten.
Di dalam PKPU tersebut lanjutnya, dijelaskan mulai darimulai dari proses pengajuan calon Paw oleh DPR kepada KPU sesuai dengan tingkatan. Setelah itu KPU akan menindaklanjuti proses pengajuan permohonan nama calon PAW tersebut.
Lanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut. Prosesnya akan berlangsung kurang lebih lima hari sejak diterimanya surat permohonan dari DPR.
“Sehingga kita bisa melihat nama pengganti, nama anggota DPR yang di PAW, di Dapil berapa dan Partai apa. Setelah itu kita melihat nama yang memperoleh suara berikutnya, setelah itu kita lakukan verifikasi, mengecek di Daftar Calon Tetap (DCT), kemudian melihat dari perolehan suara rekafitulasi tingkat Kabupaten pada pemilih tahun 2019,” jelasnya.
“Kita meminta klarifikasi ke parpol apakah yang bersangkutan masih sah sebagai calon pengganti. Karena ketentuan sahnya apakah dia tidak meninggal, tidak diberhentikan oleh Partai, kemudian yang sudah menjadi TNI, POLRI dan PNS. Disitulah proses verifikasinya,” tambahnya.
Setelah semua tahapan selesai kata Wildan, maka hasilnya akan dikirim ke DPR untuk proses selanjutnya. “Setelah itu, kewenangan atas DPR dan Pemerintah dalam hal menindaklanjuti pengajuan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan, itu prosedur secara umum,” tekusnya.
Wildan menambahkan, sejuah ini, pihaknya belum menerima permohonan PAW dari DPRD Sumbawa. “Sejauh ini belum ada permintaan nama calon penganti oleh DPR,” pungkasnya. (KS/aly)