Kamis, November 30, 2023

Terima Surat PAW, Ketua DPRD Sumbawa Minta Berkarya Lengkapi Persyaratan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya terhadap Anggota legislatifnya, Hasanuddin, telah diterima oleh DPRD Sumbawa.

hal ini diakui oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH., saat ditemui wartawan, Kamis (23/09/2021) usai menghadiri acara Yudisun Fakultas Hukum UNSA di Hotel Grand Sumbawa.

Terhadap usulan tersebut kata Abdul Rafiq, meminta kepada partai Berkarya untuk melengkapi persyaratan PAW. Sejumlah syarat administrasi dimaksud, yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau lembaga peradilan. Kemudian surat pemberhentian anggota partai politik dari pimpinan pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan cabang partai politik.

Baca juga:  Sekda Sumbawa : Penting Bagi Masyarakat Fahami Inflasi

Syarat berikutnya, surat usulan pemberhentian anggota DPRD dari pimpinan partai politik Kabupaten/kota disertai dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Selanjutnya, fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten/kota. Termasuk fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan PAW anggota DPRD yang dilegalisir KPU kabupaten kota.

“Surat sudah diterima dari Berkarya. Dan sudah kami jawab secara tertulis terkait dengan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PAW tersebut. Jadi ada sekitar 5 atau 6 syarat yang harus dipenuhi dalam waktu segera,”Kata Rafiq.

Baca juga:  Soroti Penggunaan DBHCHT, Muhammad Fauzi : Saya akan Kawal!

Menurut Rafiq, jika persyaratan dimaksud sudah terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, maka pihaknya akan meneruskan ke KPU. “Kami menunggu berkas yang menjadi syarat-syarat proses PAW tersebut. Kami belum berani bersikap. Tetapi yang jelas, kami sudah menjawab secara tertulis terkait dengan mekanisme dan tata cara serta dokumen yang perlu disiapkan. Ketika itu terpenuhi, maka bisa kami teruskan,” pungkasnya. (KS/aly)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini

error: Content is protected !!