Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bagi calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sumbawa, wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, saat dikonfrimasi oleh wartawan saat mengecek kegiatan vaksinasi pelajar di SMPN 2 Sumbawa, Rabu (15/09/2021) lalu.
Menurut Kapolres, kebijakan ini diterapkan berdasarkan instruksi dari Presiden. Bagi calon pembuat SKCK yang belum memiliki surat vaksinasi, pihaknya menyaipakn grai vaksinasi sebagai solusinya.
“Itu instruksi Presiden sudah jelas. Makanya bukan berarti kita mensyaratkan tanpa solusi. Kalau memang tidak ada (Surat Vaksin – Red) kita menyiapkan vaksinasi kok. Ini juga untuk meningkatkan keinginan masyarakat,” jelasnya.
Apakah ini akan diterapkan di semua palayanan di Polres Sumbawa?
“Nanti kita lihat. Sementara SKCK dulu,” singkat Kapolres.
Untuk dikatahui, persyaratan permohonan pembuatan atau perpanjangan SKCK di Polres Sumbawa yakni, Foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, foto copy AKTA kelahiran atau ijazah 1 lembar, pas photo ukuran 4×6 latar merah baju berkerah 4 lembar, rumus sidik jari (dari Sat Reskrim), dan kartu vaksinasi dosis 1 atau 2. (KS/aly)