Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Perubahan APBD tidak selalu berarti terjadi penambahan dana/anggaran belanja, bisa terjadi sebaliknya. Tahun ini, Kabupaten Sumbawa masih berjuang dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di seluruh sektor kehidupan sehingga diharapkan perlahan-lahan kembali pulih. Demikian halnya dengan kondisi keuangan daerah kita saat ini terjadi pengurangan dan/atau pergeseran anggaran agar kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tetap dapat dilakukan, operasional pemerintahan tetap berjalan dan pembangunan juga tetap berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa, Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., dalam rapat paripurna 2 DPRD, Kamis (09/09/2021) kemarin.
Dikatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 didorong oleh 3 sebab. Yakni, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Adapun perkembangan dimaksud, Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 0,81%, yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.670.791.286.423,00 (1 Triliun 670 Milyar 791 Juta 286 Ribu 423 Rupiah) berkurang sebesar Rp.13.476.670.214,00 (13 Milyar 476 Juta 670 Ribu 214 Rupiah), sehingga menjadi Rp.1.657.314.616.209,00 (1 Triliun 657 Milyar 314 Juta 616 Ribu 209 Rupiah).
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 10,44%, yang semula dianggarkan sebesar Rp.174.492.779.208,00 (174 Milyar 492 Juta 779 Ribu 208 Rupiah) bertambah sebesar Rp.18.209.694.850 (18 Milyar 209 Juta 694 Ribu 850 Rupiah) sehingga menjadi Rp.192.702.474.058,00 (192 Milyar 702 Juta 474 Ribu 58 Rupiah). Kemudian, Pendapatan Transfer turun sebesar 2,27% yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.393.238.207.215,00 (1 Triliun 393 Milyar 238 Juta 207 Ribu 215 Rupiah) berkurang sebesar Rp.31.686.365.064,00 (31 Milyar 686 Juta 365 Ribu 64 Rupiah) sehingga menjadi Rp.1.361.551.842.151,00 (1 Triliun 361 Milyar 551 Juta 842 Ribu 151 Rupiah). Sementara, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dan jumlah tetap sebesar Rp.103.060.300.000,00 (103 Milyar 60 Juta 300 Ribu Rupiah).
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 mulai bulan Januari hingga pertengahan Juni terjadi pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat atau mendesak.
Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2021 SILPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar Rp.55.525.176.469,71 (55 Milyar 525 Juta 176 Ribu 469 Rupiah 71 Sen), anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup.
Selanjutnya, menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang terus berlanjut hingga saat ini, disertai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, yang mengakibatkan seluruh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, untuk melakukan refocussing anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan mengalokasikan pendanaan minimal 8% (delapan porsen) dari DAU dengan empat sasaran utama. Yakni, mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Dan, belanja bidang kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di bagian lain, Badan Anggaran DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan belanja sebagai stimulus ekonomi pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan ketahanan dunia usaha daerah serta pemulihan ekonomi daerah. Strategi yang dilakukan bisa melalui pendampingan terhadap Pelaku UMKM agar Produk UMKM kita dapat dijual di Toko atau Pasar Modern. Demikian pula melalui peningkatan daya saing usaha melalui pemberian insentif, akses permodalan, sertifikasi usaha serta inovasi produk dan jasa yang lebih berkualitas serta berbasis kearifan lokal.
Terhadap pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup, Badan Anggaran dapat menyetujui untuk dilakukan penyesuaian seperti kekurangan belanja bantuan operasional sekolah (BOS) belanja BLUD, dukungan untuk dana bagi hasil pajak provinsi, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan, kekurangan jasa tenaga non pegawai, biaya tugas belajar PNS, Seleksi CPNS dan PPPK, Paskibraka, Pokjanal Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga, Dekranasda, penertiban pasar Seketeng, serta penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana dan/atau pandemi.
Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.
Terhadap pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur jalan dan jembatan, Badan Anggaran DPRD mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan lanjutan program terkait secara efektif, efisien, dan tepat waktu.
Sebagai ikhtiar Daerah dalam pemulihan ekonomi, Badan Anggaran DPRD menyarankan Pemerintah Daerah untuk melakukan beberapa upaya. Diantaranya, meningkatkan daya beli masyarakat dengan memberikan stimulus harga yang murah dan membuka lapangan kerja baru. Menjadikan belanja pemerintah daerah sebagai stimulus perekonomian. Penguatan kualitas Sumber Daya Manusia dan iklim investasi serta infrastruktur untuk telekomunikasi informasi, ketahanan pangan, dan pembangunan pariwisata; dan. Menghemat belanja rutin yang masih bisa ditunda dan diarahkan kepada belanja Jaminan Kesehatan penduduk miskin.
Sementara, terkait dengan keluhan pelanggan atas kekurangan air pada jaringan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh, Badan Anggaran DPRD meminta agar persoalan ini dapat direspon dengan baik, dan diselesaikan oleh pihak Perumdam Batulanteh dengan memperbaiki Jaringan Pipa yang bocor dan mengupayakan sumber air baru untuk mendukung sumber air baku Perumdam Batulanteh.
Kemudian, terkait dengan kasus kematian Ibu dan Bayi di masa Pandemi ini yang cukup tinggi, Badan Anggaran DPRD meminta agar perhatian dinas terkait dapat ditingkatkan, demikian pula persoalan Stunting karena gizi rendah yang muncul akibat rendahnya pengetahuan, kesadaran dan ekonomi masyarakat.
Terkait dengan kondisi kerusakan hutan yang terjadi, Badan Anggaran DPRD meminta kepada dinas terkait dan semua pihak agar memperhatikannya dan melakukan langkah kongkrit bersama dalam memelihara kawasan hutan. Strategi Pengelolaan hutan bersama masyarakat maupun program Perhutanan Sosial hendaknya dapat dilakukan secara efektif dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus.
Terhadap bahaya Peredaran Gelap Narkotika dan Bahan Berbahaya (NARKOBA) di Kabupaten Sumbawa, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pihak terkait lainnya untuk terus mewaspadai dan mencegah penyebarannya, demi melindungi generasi muda penerus bangsa.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021,” tutupnya. (KS/aly)