Mataram, Kabarsumbawa.com – Sepasang kekasih di Kabupaten Lombok Timur diamankan tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB lantaran diduga terlibat sindikat narkotika. Mereka diamanakan bersama 1 orang rekannya di tiga TKP berbeda.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa, (07/09/2021).
Dijelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transksi narkotika sekitaran Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dapat dipastikan, tim berhasil mengamankan MN, laki-laki (23) di Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terare, beserta barang bukti 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram brutto, lalu 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah Hp android.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap MN, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka EN, perempuan 26 tahun asal Montong Gading, Lombok timur. MN dan EN merupakan sepasangan kekasih.
“Tersangka ke 2 EN yang ditangkap diwilayah sikur tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Dir Narkoba ini.
Namun setelah di kembangkan keterangan dari tersangka MN dan EN, Tim mendapat informasi mengenai tersangka ketiga, berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.
“Di TKP ketiga ini tim kami berhasil mengamankan IM, pria 37 tahun, alamat Aikmel, dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu,” beber Helmi.
Selanjutnya tersangka MN, EN yang merupakan sepasang kekasih tersebut dan IM rekannya bersama barang bukti hasil penggeledahan di amankan tim opsnal ke Mapolda NTB guna proses lebih lanjut, terhadap ketiga tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (KS)