Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Paling telar, dilaksanakan pada bulan September 2021 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PMD yang dikonfirmasi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa – Deden Fitriadi, S.STP., M.Si, kepada wartawan, Jumat (27/08/2021) di Sumbawa.
“Kita sudah bersurat kepada kecamatan yang ditandatangani Sekda yang menghimbau kepada seluruh desa untuk segera melaksanakan musdes dengan acuan RPJMDes yang telah dibuat,” ungkapnya.
Menurut Deden-akrabnya disapa, surat tersebut telah disampaikan kepada 157 desa sejak minggu lalu. Desa diberikan batas waktu hingga September mendatang.
“Batas waktunya itu paling telat September untuk segera melaksanakan musdes,” terangnya.
Dalam musdes, lanjutnya, membicarakan masalah strategis yang ada di desa antara kepala desa, BPD dengan masyarakat. Diantaranya mengenai pelepasan aset, penataan desa, Bumdes dan lainnya yang bersifat strategis. Misalnya dalam visi misi kades meningkatkan ekonomi masyarakat melalui produk UMKM. Harusnya hal itu sudah dijabarkan dalam RPJMDes. Kemudian di musdes tahun ini diperkuat kembali berdasarkan visi misi kebupaten yang harus disinkronkan. Setelah musdes nanti tahapan selanjutnya RKPDes, kemudian RAPBDes, barulah nanti APBDes.
“Harapannya agar desa ini memusyawarahkan apa yang menjadi perencanaan dan program tahun depan di tahun. Sehingga visi misi kepala desa dan juga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” pungkasnya. (KS/aly)