Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Penilai Aksi konvergensi Stunting Tahun 2021 Provinsi NTB melakukan peninaial dan evaluasi atas kinerja Pemkab Sumbawa dalam mencegah dan menurunkan angka Stunting. Hasil evaluasi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun mendatang.
Ketua Tim Penilai Aksi konvergensi Stunting Tahun 2021 Provinsi NTB Huailid, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan, Sumbawa merupakan kabupaten pertama yang dinilai dari 8 kabupaten se-NTB yang menjadi lokus penilaian.
Menurutnya, Tim penilai aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2021 ini akan menilai aksi kelima sampai dengan aksi kedelepan. Aksi kelima yaitu mengenai manajemen data, kemudian aksi keenam itu mengenai KPM untuk pembangunan manusia. Selanjutnya aksi ketujuh berkaitan pengukuran dari hasil penimbangan balita yang ditangani Dinas Kesehatan. Sedangkan aksi kedelapan yakni untuk mereview kegiatan sinergi tahunan kegiatan Stunting.
“Pada tahun 2020 kemarin juga kita sudah menilai aksi pertama sampai dengan ke-4 nya. Alhamdulillah Kabupaten Sumbawa masuk peringkat ke-3.Pada tahun 2019 peringkat pertama dari 8 kabupaten se-NTB,” ungkapnya.
Disampaikan juga, penilaian ini dilakukan selama sehari. Meski demikian singkat, namun penilaian ini diakuinya efektif. Sebab data-data sudah tersaji kemudian diklarifikasi.
“Jadi bukan dari awal. Data sudah ada di teman-teman tim penilai. Nanti tinggal dilihat kemudian dikonfirmasi ke lokasi. Benar gak sesuai gak dengan data. Karenanya perangkat daerah terkait harus hadir. Karena nanti kita akan klarifikasi, berapa kali pertemuannya, dimana dan hal lainnya,” jelasnya.
Intinya kata Hualid, yang paling penting untuk dinilai adalah peran daripada perangkat daerah terkait. Sebab angka Stunting NTB masih di atas rata-rata nasional. Berdasarkan E-PPBGM angka masih di 22,02 persen. Sementara berdasarkan Riskesdas cukup tinggi. Hal ini karena Riskesdas di-update setiap lima tahun sekali. Beda halnya dengan E-PPBGM yang di-update setiap tahun.
Dikatakan, persoalan mendasar yang menyebabkan angka Stunting masih tinggi, yakni yang paling menonjol terkait pola asuh.
“Karena bahan pangan kita sudah cukup di sini. Tapi kan pola asuh. Misalnya pola asuh anak yang dititip di kakeknya di neneknya di tetangganya di pembantunya, ini yang menyebabkan juga angka kita juga cukup cukup tinggi,” ujarnya.
Selain pola asuh, sebab kedua yang juga cukup mempengaruhi angka Stunting yakni perkawinan anak di bawah umur. Menurut Undang-undang perkawinan nomor 1 Itu menjelaskan bahwa paling tidak umur minimal itu adalah 19 tahun untuk perempuan. Tapi faktanya ada yang di bawah 19 tahun. Sehingga tentu yang bersangkutan belum siap. Baik secara fisik maupun mental.
Sebelumnya Bupati Sumbawa Drs.Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018, kejadian Stunting di Kabupaten Sumbawa masih berada pada angka 31,53 persen. Jumlah tersebut berada di bawah angka Provinsi NTB yang mencapai 33,49 persen dan di atas rata-rata nasional sebesar 30,8 persen.
Kemudian, berdasarkan data data Pemantauan Status Gizi dan E-PPBGM ( Sistem Aplikasi Online Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).
Persentase kejadian Stunting di Kabupaten Sumbawa dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Pada tahun 2016, kejadian Stunting pada angka 19,44 persen, kemudian turun siginifikan menjadi 11,53 persen pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, angka Stunting mengalami kenaikan 0,2 persen menjadi 11,73 persen. Kemudian turun menjadi 10,58 perse pada tahun 2019. Kemudian naik lagi sekitar 0,3 persen menjadi 10,91 persen pada tahun 2020.
Berdasarkan data tersebut, maka percepatan penangan Stunting di Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu fokus program di bidang kesehatan maupun sektor lainnya.
Disampaikan Bupati, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan di Sumbawa dalam upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting. Yakni penguatan konvergensi yang ditandai pelaksanaan 8 aksi konvergensi, yang mana setiap OPD memberikan kontribusi dengan memasukkan program/kegiatan dalam RKA/DPA OPD.
Hal ini akan menumbuhkan keinginan untuk melaksanakan atau mengintervensi kegiatan pencegahan dan penurunan angka Stunting terutama di daerah lokus.
Adapun lokus Stunting di Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2019 lalu berjumlah 25 desa, kemudian ada penambahan pada tahun 2020 dan 2021 menjadi 37 desa. (KS)Penanganan Stunting di Kabupaten Sumbawa Dinilai
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Penilai Aksi konvergensi Stunting Tahun 2021 Provinsi NTB melakukan peninaial dan evaluasi atas kinerja Pemkab Sumbawa dalam mencegah dan menurunkan angka Stunting. Hasil evaluasi ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun mendatang.
Ketua Tim Penilai Aksi konvergensi Stunting Tahun 2021 Provinsi NTB Huailid, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan, Sumbawa merupakan kabupaten pertama yang dinilai dari 8 kabupaten se-NTB yang menjadi lokus penilaian.
Menurutnya, Tim penilai aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2021 ini akan menilai aksi kelima sampai dengan aksi kedelepan. Aksi kelima yaitu mengenai manajemen data, kemudian aksi keenam itu mengenai KPM untuk pembangunan manusia. Selanjutnya aksi ketujuh berkaitan pengukuran dari hasil penimbangan balita yang ditangani Dinas Kesehatan. Sedangkan aksi kedelapan yakni untuk mereview kegiatan sinergi tahunan kegiatan Stunting.
“Pada tahun 2020 kemarin juga kita sudah menilai aksi pertama sampai dengan ke-4 nya. Alhamdulillah Kabupaten Sumbawa masuk peringkat ke-3.Pada tahun 2019 peringkat pertama dari 8 kabupaten se-NTB,” ungkapnya.
Disampaikan juga, penilaian ini dilakukan selama sehari. Meski demikian singkat, namun penilaian ini diakuinya efektif. Sebab data-data sudah tersaji kemudian diklarifikasi.
“Jadi bukan dari awal. Data sudah ada di teman-teman tim penilai. Nanti tinggal dilihat kemudian dikonfirmasi ke lokasi. Benar gak sesuai gak dengan data. Karenanya perangkat daerah terkait harus hadir. Karena nanti kita akan klarifikasi, berapa kali pertemuannya, dimana dan hal lainnya,” jelasnya.
Intinya kata Hualid, yang paling penting untuk dinilai adalah peran daripada perangkat daerah terkait. Sebab angka Stunting NTB masih di atas rata-rata nasional. Berdasarkan E-PPBGM angka masih di 22,02 persen. Sementara berdasarkan Riskesdas cukup tinggi. Hal ini karena Riskesdas di-update setiap lima tahun sekali. Beda halnya dengan E-PPBGM yang di-update setiap tahun.
Dikatakan, persoalan mendasar yang menyebabkan angka Stunting masih tinggi, yakni yang paling menonjol terkait pola asuh.
“Karena bahan pangan kita sudah cukup di sini. Tapi kan pola asuh. Misalnya pola asuh anak yang dititip di kakeknya di neneknya di tetangganya di pembantunya, ini yang menyebabkan juga angka kita juga cukup cukup tinggi,” ujarnya.
Selain pola asuh, sebab kedua yang juga cukup mempengaruhi angka Stunting yakni perkawinan anak di bawah umur. Menurut Undang-undang perkawinan nomor 1 Itu menjelaskan bahwa paling tidak umur minimal itu adalah 19 tahun untuk perempuan. Tapi faktanya ada yang di bawah 19 tahun. Sehingga tentu yang bersangkutan belum siap. Baik secara fisik maupun mental.
Sebelumnya Bupati Sumbawa Drs.Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018, kejadian Stunting di Kabupaten Sumbawa masih berada pada angka 31,53 persen. Jumlah tersebut berada di bawah angka Provinsi NTB yang mencapai 33,49 persen dan di atas rata-rata nasional sebesar 30,8 persen.
Kemudian, berdasarkan data data Pemantauan Status Gizi dan E-PPBGM ( Sistem Aplikasi Online Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).
Persentase kejadian Stunting di Kabupaten Sumbawa dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Pada tahun 2016, kejadian Stunting pada angka 19,44 persen, kemudian turun siginifikan menjadi 11,53 persen pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, angka Stunting mengalami kenaikan 0,2 persen menjadi 11,73 persen. Kemudian turun menjadi 10,58 perse pada tahun 2019. Kemudian naik lagi sekitar 0,3 persen menjadi 10,91 persen pada tahun 2020.
Berdasarkan data tersebut, maka percepatan penangan Stunting di Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu fokus program di bidang kesehatan maupun sektor lainnya.
Disampaikan Bupati, beberapa kegiatan yang sudah dilakukan di Sumbawa dalam upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting. Yakni penguatan konvergensi yang ditandai pelaksanaan 8 aksi konvergensi, yang mana setiap OPD memberikan kontribusi dengan memasukkan program/kegiatan dalam RKA/DPA OPD.
Hal ini akan menumbuhkan keinginan untuk melaksanakan atau mengintervensi kegiatan pencegahan dan penurunan angka Stunting terutama di daerah lokus.
Adapun lokus Stunting di Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2019 lalu berjumlah 25 desa, kemudian ada penambahan pada tahun 2020 dan 2021 menjadi 37 desa. (KS)