Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM., menegaskan, hingga saat ini, aktivitas kafe di wilayah Sampar Maras, Kecamatan masih ditutup.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pamda) Sumbawa belum mengeluarkan kebijakan baru terkait hal ini.
“kemarin memang sebagian (pengelola) sudah ada di lokasi (Sampar Maras). Tapi belum buka, cuma lampunya sudah nyala. Sehingga dikumpul para pengusaha/pengelola itu oleh tim yang terdiri dari polisi, PM, TNI, disampaikanlah bahwa aturan ini belum dicabut sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesrah Ir. H. zulqifli dan Kabid Linmas Satpol PP Sarifah S.Sos, M.Si., Selasa (08/06/2021) di Sumbawa.
Dijelaskan, di dalam RTRW Kabupaten Sumbawa terbaru, Sampar Maras merupakan wilayah bididaya pertanian. Sehingga, tidak bisa dijadikan tempat wisata.
Jika dikeluarkan izin nantinya, maka harus sesui dengan RTRW, sebab, pembangunan satu daerah harus mengacu pada RTRW.
“Wilayah itu menurut RTRW terbaru merupakan wilayah budidaya pertanian. Masalahnya sekarang sudah ditutup. Memang ada permohonan ijin, namun itu tidak bisa dipenuhi karena di situ (Sampar Maras) bukan peruntukan untuk pariwisata,” pungkasnya. (KS/aly)