Terlibat Narkoba, Oknum ASN Diberhentikan Tidak Hormat

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – MI Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Sumbawa harus menerma kenyataan tidak lagi menjadi abdi Negara.

Ini setelah Pengadilan Negeri memberikan putusan incrah dirinya terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum tersebut, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, Ahmad Mulyani SH membenarkan. Setalah resmi diberhentikan lanjutnya, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak berupa gaji pensiun.

Baca juga:  Sumbawa Punya 3 Unit Ambulan Terapung

“SK pemberhentiannya sudah diterbitkan oleh Bupati Sumbawa,” ungkapnya, Kamis (03/05/2021) di Sumbawa.

Selain masalah narkoba, ia menuturkan saat ini pihaknya juga tengah memproses laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemda Sumbawa. Sampai tri wulan pertama sebutnya, sudah ada 10 laporan yang masuk. Di antaranya laporan tentang poligami tanpa izin, perselingkuhan serta penelantaran istri/anak.

Baca juga:  Dewan Minta Pemda Sumbawa Segera Antisipasi Munculnya Virus HMPV

Ia berharap, tidak ada lagi ASN yang harus diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Karena itu, ASN diharapkan untuk tetap patuh kepada aturan yang berlaku. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Dewan Minta Pelayanan Ambulan Terapung Dimaksimalkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Penyediaan akses layanan kesehatan yang...

Sumbawa Punya 3 Unit Ambulan Terapung

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa memiliki 3 unit...

Dewan Minta Pemda Sumbawa Segera Antisipasi Munculnya Virus HMPV

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Belum lama ini Menteri Kesehatan...

DPRD Sumbawa Rekomendasikan e-Presensi ASN Pertimbangkan Faktor Geografis

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi IV DPRD Sumbawa menggelar...