Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – MI Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Sumbawa harus menerma kenyataan tidak lagi menjadi abdi Negara.
Ini setelah Pengadilan Negeri memberikan putusan incrah dirinya terhadap kasus narkoba yang melibatkan oknum tersebut, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, Ahmad Mulyani SH membenarkan. Setalah resmi diberhentikan lanjutnya, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak berupa gaji pensiun.
“SK pemberhentiannya sudah diterbitkan oleh Bupati Sumbawa,” ungkapnya, Kamis (03/05/2021) di Sumbawa.
Selain masalah narkoba, ia menuturkan saat ini pihaknya juga tengah memproses laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemda Sumbawa. Sampai tri wulan pertama sebutnya, sudah ada 10 laporan yang masuk. Di antaranya laporan tentang poligami tanpa izin, perselingkuhan serta penelantaran istri/anak.
Ia berharap, tidak ada lagi ASN yang harus diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Karena itu, ASN diharapkan untuk tetap patuh kepada aturan yang berlaku. (KS/aly)