Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa mendorong Pemerintah Dasa untuk bisa melakukan pelayanan sampah secara mandiri.
“Bedasarkan aturan di dalam PP 18 terkait persoalan sampah menjadi kewenangan atau tugas Pemerintah Desa sampai ke bawah, harus melakukan pelayanan sampah dari rumah atau timbunan sampah menuju ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Desa. Dari TPS akan menjadi kewenangan LH untuk mengangkutnya ke TPA,” kata Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, Kamis (07/04/2021) kepada wartawan di Sumbawa.
Hanya saja, Desa di Kabupetan Sumbawa masih belum memiliki TPS. Padahal kata Kadis, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tahun 2019 meminta Pemerintah Dasa mengalokasikan anggaran untuk pengadaan TPS melalui anggaran Dana Desa (DD).
“Sudah kita lakukan komunikasi dengan DPMD selaku dinas terkait. Dan mereka siap mengawali surat edaran bupati. Kemarin 2020 harus sudah dimulai, karena ada covid, sehingga dialikan untuk penanganan covid,” jelasnya.
Lanjut Kadis, sejauh ini, sudah ada beberapa Desa yang melakukan pelayanan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terutama Desa yang berada disekitaran Kota. Jika hal ini bisa dilakukan secara masif di seluruh Desa, maka persoalan sampah di Kabupaten Sumbawa bisa dituntaskan.
Kalau semua kepala Desa melakukan hal seperti itu maka ke depan seluruh Kabupaten bisa terbebaskan dari sampah. Kalau Pemerintah Desa seperti itu. Kita lihat Desa belum perduli terhadap persoalan sampah. Sementara sampah ini tanggung jawab bersama-sama. Desa harus bisa pelayanan mendiri,” pungkasnya. (Ksaly)