Kota Mataram, Kabarsumbawa.com – Tiga bersaudara yakni AP (21), HS (26) dan HP (31) harus mendekam dibalik jeruji besi di Mapolresta Mataram. Pasalnya, mereka diduga kompak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ketiganya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu malam (07/04/2021) di Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Merepa ditangkap bersama satu temannya berinisial YH (19) warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
‘’Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga diantaranya saudara kandung yang mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tiga bersaudara ini berawal dari tertangkap satu orang terduga pelaku berinisial YH. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya berserta barang bukti berupa klip bening berisi sabu.
“Berdasarkan introgasi awal YH mengaku mendapatkan barang tersebut dari tiga saudara kandung itu,’’ tuturnya.
Atas keterangan YH, tim mendatangi rumah tiga bersaurada itu. Saat itu, mereka sedang berada di dalam kamar HS. Mereka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengeledahan, tim menemukan barang bukti 10 gram sabu yang disimpin di dalam stang motor dan gagang sapu. Selain itu, juga menyita barang bukti lainnya berupa Pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu. Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 1.920.000.
‘’ Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,’’ pungkasnya.
Hasil ketarangan awal dari para terduga pelaku tambah Yogi, mereka mendapatkan barang haram ini dari seorang oknum PNS disalah satu Dinas di Lombok Barat. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Ada seorarang PNS disalah satu Dinas di Lombok Barat. Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. Dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ tambahnya.
Sementara terhadap para pelaku, dikenakan pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (KS)