Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH., berharap pasien pengguna Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) bisa dilayani Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi NTB.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Daerah Sumbawa menjalin kerjasama atau MoU dengan rumah sakit Provinsi NTB, baik yang ada di Kabupaten Sumbawa maupun di Mataram.
“Perlu adanya MoU antara Pemda sumbawa dan RSUP terkait bansos pasien yang dirawat dengan menggunakan SKTM. Karena tidak semua masyarakat punya BPJS Kesehatan,” kata Ketua DPC PDIP Sumbawa ini kepada wartawan, Rabu (31/03/2021) di Sumbawa.
Abdul Rafiq menyebutakan, terkadang pasien harus dirujuk ke Rumas Sakit Provinsi karena RSUD kelebihan kapasitas. Sementara, di RSUP belum menjalin kerjasama terkait penggunaan SKTM dengan Pemerintah Daerah, sehingga mereka akan dikanakan biaya sebagai pasien umum.
“Terkadang RSUD sumbawa juga overload, sehingga dari puskesmas dirujuk ke RSUP Manambai. Sementara kalau di RSUP Manambai, rumah sakit belum ada MoU, sehingga pasien akan dikenakan biaya umum,” ungkapnya.
Selain mendorong Pemda membuat MoU dengan RSUP yang ada di Kabupaten Sumbawa, dirinya juga berharap, Pemda berani menjalin kerjasama dengan rumah sakit Provinsi yang ada di Mataram.
“Pemda juga harus memikirkan nasib pasien kita yang dirujuk ke mataram yang belum punya BPJS Kesehatan. Sementara di mataram, SKTM tidak bisa digunakan. Kita hanya punya bansos yang tidak direncanakan untuk membantu pasien, itupun tidak seberapa. Solusinya adalah bagaimana pemda berani membangun MoU dengan rumah sakit Propinsi di Mataram, agar pasien-pasien dari Sumbawa yang tidak punya BPJS Kesehatan, bisa dibayar melalui mekanisme bantuan sosial menggunakan SKTM,” pungkasnya.
Abdul Rafiq menambahkan, masih ada ditemukan Puskesmas yang tidak melayani penggunaan SKTM. Padahal, Bandan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum mengesahkan anggarannya, sepakat penggunaan SKTM berlaku dari Puskesmas. Sehingga, tidak ada alasan, Puskesmas menolak pasien pengguna SKTM.
Terhadap hal ini, ia meminta Dinas terkait untuk melakukan monitoring dan menekankan kepada petugas pelayanan di Puskesmas agar tidak mempersulit masyarakat.
“Terkait penggunaan SKTM di puskesmas ini juga harus menjadi atensi Pemda. Karena banyak puskesmas yang tidak melayani penggunaam SKTM. Padahal hasil pembahasan di badan anggaran DPRD sebelum kami sahkan anggarannya, kami bersepakat bahwa SKTM itu mulai diberlakukan dari puskesmas. Tidak ada alasan puskesmas menolak pasien pengguna SKTM,” ungkapnya.
“Saya berharap Pemda melalui Dinas terkait melakukan monitoring dan menekankan jangan sampai ada petugas yg mempersulit masyarakat. kami di DPRD berapapun anggaran yang dibutuhkan, kami akan berikan demi pelayanan kesehatan yg maksimal kepada masyarakat. Andaikan ada pihak-pihak yang nakal di puskesmas, saya minta mereka dicopot saja jabatannya, berikan sanksi,” pungkasnya. (KS/aly)