Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, dalam rangka penanganan Covid-19 sudah mulai diterapkan di sejumlah Desa di Kabupaten Sumbawa.
Penerapan dilakukan menyusul sudah dilakukannya refocusing atau penganggaran 8 persen oleh desa untuk kebutuhan penanganan Covid-19.
“Sudah. Seperti pada kegiatan pembagian BLT, diberikan masker. Seperti Lopok kemarin,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Varian Buntoro, S.Sos.,M.Si. kemarin.
Menurutnya, secara keseluruhan desa sudah patuh dengan perintah pusat untuk menyiapkan anggaran 8 persen dari dana desanya dalam rangka menerapkan PPKM skala mikro di desa.
“Sudah semua kita instruksikan. Tapi yang baru masuk sudah seratusan lebih desa. Karena itu harus masuk dalam APBDesnya,”ungkap Varian.
Ditegaskan, semua desa wajib menyiapkan anggaran 8 persen tersebut. Meskipun,di desa tersebut belum pernah terjadi/nihil kasus Covid-19. Sebab, hajat dari anggaran tersebut bukan hanya untuk keperluan penanganan dan pemulihan. Melainkan juga untuk kegiatan pencegahan.
Ia mencontohkan, Desa Bao Desa. Desa di Kecamatan Batu Lanteh ini nihil kasus Covid-19 sejak 2020. Namun, pemdes setempat wajik menyiapka anggaran 8 persen tersebut untuk kegiatan pencegahan. Seperti kegiatan sosialisasi, menyiapkan masker dan handsanitizer.
Adapun terhadap desa yang ada kasus, bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan dan pemulihan. Termasuk di dalamnya Tasting Tracing dan Treatment (3T).
“Rata-rata desa lebih mengarah pada kegiatan pencegahan,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan PPKM tidak serempak. Karena itu, tergantung desanya. Sebab pencairan anggaran tidak bersamaan. (KS/aly)