Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – BP akhirnya bisa bernafas lega. Karena sebelumnya pria tersebut diamankan Tim Puma Polres Sumbawa atas dugaan pencurian hp milik istrinya sendiri, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK mengatakan, kasus ini dianggap telah selesai, dengan menggunakan sistem Restoratif Justice (RJ). Dimana penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara kekeluargaan. Penyelesaiannya dilakukan melalui proses mediasi yang dilaksanakan oleh Polres Sumbawa.
“Penerapan RJ ini dilakukan, sesuai nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri. Mereka masih keluarga yakni suami istri yang sah. Kerugian juga dibawah Rp 2 juta. Sehingga bisa diterpkan sistem RJ,” kata Kasat.
Saat mediasi yang dilakukan di Mapolres tersebut, korban mengaku telah memaafkan suaminya itu. Terlebih lagi, kordinya saat ini tengah mengandung. Ia juga telah mencabut laporan tersebut. Dengan demikian, maka kasus tersebut telah dianggap selesai.
Sebelumnya, korban berinisial Nl, warga Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, melaporkan kasus dugaan pencurian. Kasus itu dilaporkan tanggal 15 Januari lalu. Dimana dia melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pencuri. Dalam kejadian itu, satu unit handphone milik korban dilaporkan dicuri.
Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah. Korban tengah berjualan di dekat rumahnya di Kelurahan Pekat. Sementara handphonenya sedang dicharge di dalam rumahnya. Sekitar pukul 15.30 Wita, korban pulang ke rumahnya. Namun, korban tidak mendapati handphonenya.
Akhirnya, korban melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa. Atas laporan ini, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Belakangan, tim berhasil menemukan handphone milik korban di sebuah counter hp. Ternyata, diketahui bahwa hp itu dijual ke counter tersebut oleh suami korban berinisial BP.
Akhirnya, BP diamankan oleh Tim Puma. Setelah diusut, alasan BP melakukan pencurian, bahwa dia kesal dengan istrinya (pelapor, red). Karena kerap berebut handphone dengan anaknya. Akhirnya, muncullah ide untuk mengambil handphone istrinya. Seolah-olah, handphone yang hilang itu akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. Hasil dari penjualan handphone sebesar Rp 500 ribu, diberikan oleh BP kepada pelapor.
“Atas latar belakang ini, penyidik berinisiatif untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mengingat, pelapor dalam keadaan hamil besar. Jadi membutuhkan sosok kehadiran seorang ayah,” pungkasnya. (KS/aly)