Lombok Utara – Seorang pria berinisial GAM alias AB diringkus Tim Satres Narkoba Polres Lombok Utara. Ai diringkus atas dugaan kepemilikan 56,61 gram ganja.
GAM ditangka disebuah rumah di Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Minggu 21 Februasi 2021 siang kemarin.
Dari tangannya diamankan barang bukti 10 buah klip plastik bening berisi ganja sebenar 59,61 gram, 5 lembar kertas paper rokok, HP, Dompet dan uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku inisial LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan fahkan bahwa di sebuah rumah milik AH di Dusun Gubuk Baru Tanjung terlihat ada seseorang yang mencurigakan.
Kemudian tim menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang marupakan seorang mahasiswa. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti barupa 56,61 gram ganja.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)