Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melayangkan surat teguran kepada beberapa pelaku usaha. Surat teguran tersebut prihal pelanggaran jam malam.
Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., kepada wartawan, Senin (01/02/2021) di Sumbawa.
“Kemarin ada beberapa yang masih buka diatas jam 9 malam. Hari ini saya sudah menandatangani surat teguran pertama untuk beberapa tempat hiburan malam yang buka diatas jam 9 malam. Hari ini kita layangkan surat pertama kapada mereka,” ungkapnya.
Dikatakan, sebagai upaya menekan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dimana kata Kasat, dalam SE tersebut diatur pembatasan jam operasional tempat usaha seperti tempat hiburan, Cafe, Toko, Pusat perbelanjaan, Mall dan kelompok usaha lainnya, hingga pukul 21.00 wita.
“Kita sudah mulai kemarin malam opgab memastikan bahwa semua kelompok pelaku usaha, Room karoke, rumah makan dan sebagainya itu ditutup jam 9 malam,” ungkapnya.
Kasat menegaskan, jika masih ada pelaku usaha yang tidak disiplin dan membantel, maka akan dilakukan penindakan tegas. Mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha hingga penyegelan tempat usaha.
“Kalau tidak disiplin, tidak mau taat terpaksa proses lain kita lakukan. Keluar teguran kedua, ketiga, kita coba upaya lain apakah dicabut izinnya atau disegel bersama TNI Polri,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berhapa kepada para pelaku usaha untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabaten Sumbawa. (KS/aly)