dijelaskan, barang tersebut disita dari salah satu masyarakat yang beralamat di Gang Mamak, RT 06 RW 02 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya barang tersebut diamankan di Polres Sumbawa dan pemilik minuman keras kami proses dengan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.
“Sesuai dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan di hukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan,” terangnya.
Kasubbag Humas juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk salah satunya tentang peredaran miras. (KS/aly)