Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan ke Mapolres Sumbawa, Sabtu (09/01/2020) sore kemarin.
Mereka masing-masing berinisial A als M (45) warga Desa Juran Alas, I (35), warga Desa Baru J als I (31) warga Desa Baru Kecamatan Alas dan A als C (56) warga Desa Mapin Rea Kecamatan Alas.
Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,30 gram, 2 buah bong, 2 buah pipa kaca, 2 buah piper berbentuk skop, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 1 buah HP, 1 buah dompet kecil berwarna hitan, dan uang tunai Rp. 445.000,-.