Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan pengerebekan di sebuah warung remang-remang di Desa Pidang, Kecamatan Tarano, Salasa (05/01/2021) sekitar pukul 21.00 wita.
Pada penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan pemilik warung berinisial SP alias Sapi (46) laki-laki, warga Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Ia ditangkap atas kepemilikan Enam Poket Sabu yang ditemukan petugas saat pengerebakan.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa bong, pipa kaca, korek gas, hp, uang tunai, dan dua pucuk senpi ratikan beserta peluru.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos., Rabu (06/01/2021) membenarkan. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan infomasi masyarakat bahwa yang bersangkutan akan pesta dan transaski narkotika di warung miliknya itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasubbag, tim Satres Narkoba melakukan pengintaian disekitaran lokasi. Setelah dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan pengerebekan.
Hasilnya, yang bersangkutan berhasil tangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti Enam poket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang dan 2 pucuk senpi rakitan ditemukan di dalam kamarnya.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasubbag menambahkan, berdasarkan hasil introgasi awal, terduga mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu. (KS/aly)