Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa, terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya melaksanakan operasi yustisi menjaring pelanggar protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si kepada wartawan, Selasa (22/12/2020) mengatakan, operasi tersebut sudah berjalan selama 4 bulan, sejak 14 September 2020 lalu. Hingga 21 Desember, tercatat sebanyak 3.225 pelanggar terhadap protokol kesehatan (prokes).
Dari jumlah pelanggar tersebut, 2.020 diantaranya diberikan sanksi kerja sosial, 990 teguran lisan dan 208 denda administratif. Selain itu terdapat pula 7 orang pelanggar dari pengelola usaha.
“Para pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) semakin meningkat, baik yang tidak menggunakan masker maupun yang tidak menyiapkan fasilitas prokes,” ungkapnya.
Disebutkannya, seiring dengan jumlah perlanggar yang terus bertambah juga diikuti dengan angka kasus positif cukup tinggi di Kabupaten Sumbawa
“Terjadi peningkatan setiap hari setiap malam. Sampai dengan hari ini, 186 masih positif, 38 yang meninggal. Kenapa ada peningkatan, saya kira ada hubungan dengan apa yang kami lakukan, jumlah pelanggar bertambah, masyarakat banyak mengabaikan prokes,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kejadian seperti ini sangat penting adanya kesadaran dari seluruh masyarakat.
“Pada saat kami melaksanakan razia tertib sebentar, tapi selesai razia melanggar lagi. Padahal Sumbawa ini sudah zona merah dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
Kita harapkan ke depan, angka ini bisa turun, masyarakat juga sadar, semakin tertib, dalam rangka menjalankan prokes,” pungkasnya. (KS/aly/nre)