Paslon Nomor 1 Batalkan Penandatanganan Berita Acara Pleno

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 1 H. M. Husni Djibril, B.Sc – Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd., membatakan penandatanganan Berita Acara (BA) hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sumbawa Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Saksi utusan.

Penantanganan BA tersebut dilakukan oleh Ridwan selaku saksi yang diberi mandat oleh Paslon nomor urut 1 untuk bertugas pada rapat pleno yang digelar oleh KPU Sumbawa, Rabu (16/12/2020) di aula hotel sernu raya, Kota Sumbawa.

“Pada hari Jum’at 18 Desember 2020 saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Ridwan, umur 51 tahun, alamat Jalan Hasnuddin Gang Teratai no 9 RT 01 RW 05 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, jabatan saksi paslon nomor 1, dengan ini menyatakan sebenar-benarnya bahwa tanda tangan saya pada hari Rabu sampai dengan Kamis 16-17 Desember pada saat rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sumbawa Tahun 2020 tingkat Kabupaten Sumbawa, saya nyatakan dicabut katena kekhilafan dan kekeliruan saya karena belum mendapat persetujuan dari pasangan calon nomor urut 1 dan seluruh partai pengusung. Demikian surat ini saya buat dan siap bertanggungjawabkan di depan hukum agar dapat dipergunakan sebagaimanan mestinya,” demikian Ridwan membacakan surat pernyataan yang ia tandatangani diatas matrai tempel 6000, Jum’at (18/12/2020) di Pendopo Bupati Sumbawa.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Surat pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh Calon Bupati H. M. Husni Djibril, B.Sc., Calon Wakil Bupati Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd., partai pengusung, Ketua DPC PDIP Abdul Rafiq, Ketua DPD PAN, M. Jabir, SH, MH., dan Ketua DPC PKB H. Idham, SE,.

Dalam keterangan persnya, Ketua Tim Pemenangan Husni-Ikhsan M. Jabir mengatakan, pencabutan ini dilakukan lantaran adanya Miss komunikasi dan Miss koordinasi dengan utusan saksi yang bertugas di pleno rekapitulasi KPU yang digelar Rabu- Kamis kemarin.

Dikatakan, di akhir pleno, saksi yang diutus berdasarkan mandat tim pemenangan telah melakukan penandatanganan berita acara atas nama Paslon nomor 1 tanpa komunikasi dan tanpa koordinasi untuk meminta persetujuan tim pemenangan ataupun calon.

“Untuk itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan saudaraku Ridwan Amor selaku saksi yang diutus mencabut persetujuan terhadap berita acara yang telah ditandatangani dengan pernyataan yang dibuat yang bersangkutan pada malam ini di atas materai,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Disampaikan, pencabutan tandatangan ini adalah mendengar suara aspirasi dari konsistuen atau pendukung nomor 1.

“ Soal legal atau tidak kita serahkan kepada KPU. Kita sudah konsultasi dengan tim hukum, biasa terjadi hal seperti ini. Dan surat pernyataan ini langsung kita antar ke KPU malam ini. Tentang apakah berpengaruh, maka itu kewenangan KPUD dan Bawaslu yang akan menentukan. Kami lebih kepada mendengar dan mengakomodasi aspirasi konstituen,” ujarnya.

“Jadi pada prinsipnya keputusan kita mencabut, persetujuan saksi di pleno tersebut adalah mendengar aspirasi pendukung, persoalan itu nanti terjadi pelanggaran, karena sekarang sudah ada calon yang menempuh jalur hukum yang memang jalur itu disediakan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya hanya saksi nomor 1 dan 4 yang membubuhkan tanda tangan di D.hasil Keputusan Hasil Pleno KPU/ rekapitulasi tingkat Kabupaten.

Ditempat yang sama, Ridwan saksi utusan paslon nomor urut 1 saat diwawancarai awak media, tidak ingin memberikan komentar apapun. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Iqbal – Dinda Catatkan Rekor Kemenangan Istimewa di Kecamatan Labangka

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pasangan calon gubernur dan wakil...

Tim Hukum MO-BJS Sampaikan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilihan Bupati Sumbawa ke Bawaslu

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon...

Kelurahan Lempeh Lumbung dan Pendulang Persentase Suara Tertinggi Iqbal – Dinda di Kecamatan Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com Pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah...