Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa terus mengingatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa agar tetap menjaga menjaga netralitas selama Pilkada tahun 2020 berlangsung.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Hamdan Syafi’i, S.Sos.I., menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sejauh ini, terdapat beberapa ASN dan perangkat Desa yang terlibat politik. Khusus untuk ASNI, Bawaslu membutuhkan bukti atas perbuatan yang dilakukam oleh ASN dimaksud.
“Yang sudah diproses Bawaslu satu kepala desa dan dua perangkat desa yang masuk dalam pengawasan langsung jajaran Panwas di lapangan,” ini disampaikan
Di sisa masa kampanye yang tinggal belasan hari ini, ia mengimbau kepada seluruh ASN, seluruh kades serta perangkatnya, serta seluruh stakeholder yang secara aturan dilarang untuk berkampanye aktif agar tetap menjaga netralitas.
“Kami tetap memantau, apalagi saat ini kami sudah melantik jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),sahabat PTPS kami minta untuk melakukan pengawasan langsung terhadap ASN di wilayah kerja msing-masing agar tidak terlibat aktif dan mempromosikan Paslon tertentu,” ujarnya.
Soal posisi Ketua RT, menurutnya memang tidak termasuk dalam perangkat desa. perangkat desa yang diatur dalam UU Pilkada hanya sampai kepala dusun. Memang secara aturan tidak diatur. Namun untuk menjaga kondusifitas seluruh perangkat desa agar menjadi tanggungjawab pemerintah desa untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.
“Tidak ada sanksi dan larangan. Ini soal etika karena RT/RW menjadi corong di desa. Meskipun tidak diatur tetapi untuk menjaga kondusifitas itulah, kami dari Bawaslu menghimbau agar sama-sama. Meskipun tidak diatur di regulasi Pilkada. Tetapi kondusifitas menjadi kunci utama keberhasilan dari proses Pilkada itu sendiri,” imbuhnya. (KS)