Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Sumbawa, menggelat aksi unjuk rasa, Selasa (27/10/2020) mendesak Pemerintah mencabut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Aksi dilakukan dibeberapa titik yakni Jam Gadang, Simpang Rangka Baja, Polres Sumbawa dan ditutup dengan mimbar bebas di depan Kantor Bupati Sumbawa.
Korlap Andriawan Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya mengatakan, Pemerintah dan DPR terkesan memaksakan kehendak untuk mempercepat pengesahan Undang-undang ini.
Menurutnya, tidak hanya bermasalah secara prosedural, UU Cipta Kerja memuat poin-poin yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini mengobral kekayaan alam Indonesia kepada pemodal dan investor tanpa proteksi yang ketat untuk kelangsungan sumber daya alam nasional.
“Pemerintah dan DPR lebih mengedepankan kepentingan investor daripada kepentingan dan masa depan rakyat Indonesia. Keputusan pemerintah dan DPR telah membuat kegaduhan secara nasional,” ungkapnya.
Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) sumbawa Afdhol Ilhamsyah menyatakan, hentikan represifitas aparat terhadap gerakan pro demokratik, termasuk membebaskan mahasiswa yang ditahan karena menyampaikan pendapat di muka umum. “Dan ini merupakan aksi serentak secara nasional di 28 provinsi,” tukasnya.
Untuk itu, EK-LMND mendesak Pemerintah mencabut UU-Ciptaker, Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis. Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia. Mendesak pemerintah untuk serius dalam penangan covid-19. Mendesak pemerintah untuk serius dalam mencari solusi atas resesi yang terjadi tanpa harus mengorbankan rakyat. Mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap para aktivis, dan Mendesak kepolisian untuk segera membebaskan para aktivis yang ditahan saat menyampaikan aspirasi politiknya ditempat umum.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, saat menerima massa aksi mengatakan, untuk setiap pengamanan selalu dilakukan sesuai dengan aturannya.
Menurutnya, bahwa ada tahapan-tahapan penggunaan kekuatan saat melakukan pengamanan unjuk rasa. Jika untuk rasa berjalan damai dan tertib, maka pihaknya akan mengawal massa aksi menyampaikan pendapatnya. (KS/aly)