Polsek Alas Jaring 27 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Personil Kepolisian Sektor Alas tetap konsisten melalsanakan Operasi masker kamis (22/10/2020), dalam mengimplementasi Inpres nomor 6/2020 dan Perda nomor Provinsi NTB nomor 7/2020 guna menekan penularan virus corona di wilayah Kecamatan Alas, .

Dalam operasi penegakkan protokol kesehatan langsung dipimpin Kapolsek Alas Kompol Nurdin bersama 12 personil Polsek Alas di depan Mapolsek Alas

Baca juga:  Polres Sumbawa Ungkap Kasus Narkoba di Moyo Hilir

Sebanyak 27 warga yang terjaring dan langsung diberikan sanksi berupa teguran tertulis 10 orang, tindakan disiplin push up 15 orang dan mengucapkan Pancasila 2 orang, ujar Kapolsek Alas.

Kegiatan ini sudah yang kesekian kalinya dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta membiasakan diri hidup sehat, imbuhnya

Tempat terpisah Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. mengatakan dengan adanya operasi masker setiap saat, masyarakat semakin tumbuh kesadarannya bahwa wabah covid-19 harus diperangi bersama sama dengan mematuhi 4M, ucapnya.

Baca juga:  Ditangkap Warga, Terduga Pencuri Ternak Diamankan Polisi

” Melalui operasi tersebut harapnya dapat menjadi pengingat bagi warga, kalau ada warga yang terjaring dan terkena sanksi maka dia akan selalu ingat”, tutup Kasubbag. (KS)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru