Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, S.T., M. Eng, mengungkapkan, satu perusahaan pengadaan barang dan jasa di blacklist atau masuk daftar hitam pada tahun 2020 ini.
Diterangkan, perusahaan dimaksud yakni PT. Jumindo Indah Perkasa yang beralamat di Jakarta Timur.Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek Puskesmas Ropang yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2019 lalu. “Benar, ada satu perusahaan pengadaan barang dan jasa di blacklist tahun ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/09/2020) di Sumbawa.
Penetapan blacklist berdasarkan SK Pengguna Anggaran (PA) yakni Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa. Sanksi ini berlaku sejak 3 Juli 2020 sampai dengan 3 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, selama waktu yang ditetapkan, perusahaan tersebut tidak dapat mengikuti tender.
“Blacklist ini dilakukan sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 3 huruf g, yaitu penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelsaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang dan jasa. Diberikan sanksi masuk daftar hitam, karena tidak menyelesaikan pekerjaan,” ujarnya.
“Dengan diblacklist, maka selama satu tahun semenjak SK penetapan oleh PA, tidak bisa ikut tender di seluruh Indonesia. Jika ingin masuk tender ditolak oleh sistem. Setelah satu tahun baru bisa, sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku,” pungkasnya. (KS/aly)