Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai sejak tanggal 26 September lalu. Dalam pelaksanaannya, wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19.
Terhadap pelaksanaan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan melekat. Termasuk memastikan penerapan protokol kesehatan saat berkampanye. Namun, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
“terkait protokol kesehatan ini memang menjadi sorotan. Karena hal ini sudah disepakati. Tetapi informasi di lapangan, masih ada paslon yang mengabaikan protokol kesehatan. Seperti kerumunan, tidak cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, ada juga yang tidak gunakan masker,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Saymsi Hidayat, Rabu (29/09/2020) di Sumbawa.
Terkait hal ini kata Syamsi, Bawaslu tetap melakukan langkah pencegahan. Dengan mengingatkan paslon dalam hal berkampanye sesuai dengan aturan berkampanye yang telah disepakati.
Persoalan lainnya lanjutnya, adanya keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye. Padahal sesuai aturan, anak-anak dilarang ikut serta di dalam kegiatan kampanye. “Ada juga kita melihat persoalan di medsos terkait adanya keterlibatan anak di dalam kampanye. Sesuai aturan anak tidak boleh ikut serta.Kami sudah melakukan langkah pencegahan. Akan tetapi yang beredar di lapangan itu ada. Walaupun kegiatan tersebut berjalan lancar. Tetapi Jangan menepis aturan yang telah disepakati. Pantauan kami memang ada,” ungkapnya.
Terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu akan pembahasan terkait statusnya. “Setelah ini akan tetap ditegur kalau berlangsung kembali. Apabila teguran tertulis yang kami berikan, maka bawaslu, kepolisian bisa memberhentikan kegiatan kampanye tersebut. Sejauh ini belum ada teguran tertulis, karena tetap mengikuti saran teman pengawas di bawah,” pungkasnya. (KS/aly)