Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – seorang laki-laki berinisial OK warga Dusun Kamboja Desa Empang Atas Kecamatan Empang, diamankan tim puma Polres Sumbawa, Selasa (29/09/2020) pukul 21.00 wita, kemarin. Ia diamankan atas dugaan tindak pida pencurian yang terjadi di Barat Desa Pamanto, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag humas Iptu Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. OK merupakan seorang residivis yang baru saja bebas kini berulah kembali melakukan pencurian sebuah Handphone milik saudara Gugun (25) seorang mahasiswa.
Dijelaskan, pada saat kejadian pada tanggal (28/09/20) pukul 09.00 wita korban mengecas Handphone Samsung M20 warna Biru dongker miliknya di emperan rumahnya kemudian tertidur, saat terbangun korban terkejut mengetahui Handphone tersebut sudah tidak ada di tempat atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 Dua juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Empang.
“Atas laporan awal tersebut Polsek Empang bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat tidak butuh lama pelaku akhirnya berhasil di amankan saat berada di tanpa perlawanan, Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)