Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2020, berkampanye melalui media sosial. Semua akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Bisa youtube, facebook, twitter, Instagram atau media sosial lainnya Itu semua platform media sosial harus didaftarkan paling lambat H-1 masuk masa kampanye. Paling lambat tanggal 25 paslon bersama tim kampanyenya sudah mendaftarkan medsos yang akan digunakan ke KPU,” kata Muhamad Ali, S.IP, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipas KPU Sumbawa, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Lanjut Ali, akun media sosial ini bisa digunakan selama masa kampanye yakni 71 hari. Terkait jumlah lanjutnya, tidak dibatasi. Yang jelas semua akun harus terdaftar di KPU. Sehingga, akun yang tidak terdaftar di KPU, tidak dibenarkan digunakan untuk kampanye.
“Untuk kampanye misalnya live streaming atau siaran tunda kampanye tatap muka, terbatas, dialog serta rapat umum bisa digunakan. Untuk akun medsos, tidak ada batasan. Yang penting akun medsosnya jelas. maklum medsos bnyak. Bisa saja paslon mendaftarkan hanya dua, mislnya youtub dan facebook,” terangnya.
Ali menambahkan, akun media sosial tersebut akan diawasi. Jadi paslon bersama tim diharapkan menggunakan media dengan bijak. “Yang dikontrol oleh KPU karena ada dalam konteks larangan kampanye itu dilarang misalnya isu Sara, black campaign terhadap paslon lain. Termasuk menggunakan atribut paslon lain atau koalisi paslon lain itu memang dilarang. Karena itu dapat menggangu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (KS/aly)