Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas penambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sumbawa menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dengan tegas, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., meminta agar seluruh tersebut dihentikan jika belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dihentikan.
Hal ini disampaikan bupati kepada wartawan usai meninjau langsung sejumlah lokasi tambang rakyat di Kecamatan Lantung, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Imigrasi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selasa 21 Juli 2026.
Bupati menjelaskan, pada kesempatan tersebut pihaknya mendapati dua lokasi tambang rakyat telah memiliki IPR. Sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengantongi izin untuk melakukan kegiatan penambangan.
Menurut bupati, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang rakyat. Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Agar memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
“Di tempat yang belum memiliki izin, kami minta untuk segera mengurus IPR dan jangan lagi beroperasi sebelum izin tersebut terbit,” tegas Jarot.
Bupati meminta para pengelola maupun pemilik alat berat di lokasi yang belum berizin segera mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mengurus penerbitan IPR.
“Kami minta yang belum berizin serius mengurus izinnya ke Dinas ESDM Provinsi NTB agar bisa segera beroperasi secara legal,” ujarnya.
Ia mengakui, belakangan aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Lantung menjadi sorotan publik. Terutama setelah muncul informasi mengenai penggunaan alat berat di sejumlah lokasi. Karena itu, pemerintah daerah menegaskan tidak boleh ada kegiatan operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
“Jangan sampai izinnya tidak diurus, tetapi operasionalnya sudah berjalan,” katanya.
Sementara itu, dua lokasi yang telah mengantongi IPR disebut mulai melakukan persiapan operasional. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil produksi dari lokasi tersebut.
Jarot mengingatkan para pemegang IPR agar menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mematuhi titik koordinat wilayah izin, mereka juga diminta mengutamakan aspek keselamatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Mereka harus bekerja sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan, memperhatikan keselamatan tenaga kerja, serta menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh aktivitas ilegal,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan membentuk tim pengawas. Nantinya tim bertugas memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. (KS)









