Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, menggelar rapat paripurna Paripurna kedua dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan penetapan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan dprd terhadap rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA-PPPAS) tahun anggaran 2020, dan Pedapat Akhir Bupati.
Paripurna dimpimpin oleh Wakil Ketua I didampingi Ketua DPRD dan Dau Wakil ketua lainya, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa. Laporan Banggar disampiakan oleh Adizul Syahabuddin, SP, M.Si selaku Juru Bicara Banggar.
Dalam laporannya, Adizul Syahabuddin menjelaskan, dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD diperoleh hasil bahwa, pendapatan Asli Daerah, terdapat penurunan sebesar Rp.8.543.050.601,03 dari sebelumnya Rp.171.830.139.671,00 menjadi Rp.163.287.089.069,97. Pendapatan dari Dana Perimbangan diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp.158.797.235.939,00 dari semula Rp.1.280.672.997.000,00 menjadi Rp.1.121.875.761.061,00.
Kemudian, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan sebesar Rp.19.461.395.203,00 dari semula Rp.338.913.379.000,00 menjadi Rp.319.451.983.797,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) mengalami penurunan sebesar Rp.30.531.540.073,83 berdasarkan hasil Audit BPK, yang semula dalam APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp.65.000.000.000 menjadi Rp.34.468.459.926,17 berdasarkan hasil perhitungan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Setelah menelaah penjelasan Bupati Sumbawa lanjutnya, dan membahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2020, Pada dasarnya Badan Anggaran DPRD dapat memahami dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya. (KS/aly)