Praya – Tiga orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu berinisial AP (26), MH (22) dan H (19) warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, diamankan oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. Ketiganya diamankan saat penggerabekan pesta sabu di rumah salah satu dari terduga pelaku, Senin (7/9) pukul. 20.33 wita kemarin.
Dalam penggerebakan tersebut, selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 2,21 gram, 3 buah Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu, dan Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru. Para terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Tengah, untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapa tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian, Rabu (09/09/2020). Kepada wartawan dia menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. “Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (KS)