Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Petugas dari Sat Polairud Polres Sumbawa, berhasil mengamankan seorang nelayan bernisial S, Labuhan Bajo, Kecamatan Utan, Senin (20/04/20) kemarin. Yang bersangkutan ditangkap saat sedang mencari ikan di Perairan setempat
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Aloisius Ignasius, Selasa (21/04/2020) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, yang bersangkutan diamankan karena diduga menangkap ikan dengan cara ilegal yakni mengunakan racun yang dibuat dari Pupuk Dupon merupakan Insektisida untuk membunuh hama pada tanamam bawang.
Dari tangan pelaku kata Kasat, diamankan berang bukti berupa 1 unit perahu, 1 unit kompresor, perlengkapan selam, dan 1 ember ikan yang telah dicampur dengan racun
Berdasarkan pemeriksaan intensi terhadap pelaku, racun tersebut di campur dengan ikan-ikan kecil yang sudah di potong potong. Selanjutnya di gunakan seperti umpan degan cara di tabur sehingga umpan tersebut dimakan oleh ikan yang lebih besar.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga dimana ada salah satu nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan racun. Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota yang berada di Kapal dan benar saja bahwa ada seorang nelayan yang sedang mencari ikan menggunakan racun selanjutnya pelaku diamankan beserta barang buktinya,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan racun sengat berbahaya bagi ekosistem laut. Selain itu, juga dilarang oleh Undang-Undang. Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)