Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakesawan) Kabupaten Sumbawa, kembali mengagalkan pengiriman terank secara ilegal. Ternak tersebut akan dikirim ke Pulau Lombok melalu pelabuhan Poto Tano, Sabtu (04/04/2020) kemarin.
Kepala Disnakeswan Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt, Minggu (05/04/2020) membanarkan hal tersebut. dikatakan, berawal dari informasi KUPT Produksi dan Kesehatan Hewan Alas, bahwa ada satu unit truk pengangkut ternak tidak melapor di pos pemeriksaan hewan keluar daerah di simpang Poto Tano. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran untuk mencari tahu penyebabnya.
Saat bersamaan kata dia, ia mendapatkan informasi dari petugas Dinas Peternakan Sumbawa Barat bahwa ada truck mengakut ternak di wilayah kecamatan Taliwang dan terus dilakukan pengintaian.
“Pada pukul 00.15 wita truk dengan no polisi EA 8556 G memasuki karantina Wilker Poto Tano dengan membawa 15 ekor sapi jantan yang masih kecil/tidak sesuai dengan berat setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina kemudian diloloskan dan selanjutnya menuju Pelabuhan Poto Tano,” jelasnya.
“Saat masuk pelabuhan Poto Tano dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh Kepolisian KP3 Poto tano yang sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa ternaknya yang berasal dari Taliwang dengan menggunakan izin dari Kabupaten Sumbawa dengan nomor sertifikat Kesehatan Hewan Karantina Badas 2020.1.4503.0 KH.K.000489 tanggal 3 April 2020,” lanjutnya.
Selanjutnya sambungnya, dilakukan penahanan sementara oleh KP3 Poto Tano. “Kita langsung ke TKP pada pukul 01.35 Wita Dini hari setelah sampai di TKP kami memeriksa Truk dan ternak yang berjumlah 15 ekor ternyata ada perubahan dimana pada sertifikat karantina Badas tersebut diatas ternak milik perusahaan tersebut diangkut dengan menggunakan truk no polisi EA 8528 EZ dan kondisi ternak kecil (dibawah berat yang telah ditentukan) karena tidak melalui proses pemeriksaan Dinas Peternakan KSB,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan supir truk tersebut jelasnya, yang bersangkutan dihubungi via telpon oleh pemilik perusahaan UD DP, ia diminta untuk mencari ternak yang akan diseberangkan ke Pulau Lombok.
“berdasarkan hal tersebut jelas- jelas melanggar SOP Pengeluaran Ternak lansung diambil alih oleh KP3 Pelabuhan Poto Tano. 15 okor sapi tersebut kemudian dititipkan sementara di karantina badas dan truknya diamankan di polres Sumbawa barat untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut,” tukasnya.
Atas kejadian tersebut, Kadisnakwan Kabupaten Sumbawa berharap kepada semua pihak terkait untuk tidak lagi membuat hal hal seperti. Karena bukan saja mereka yang rugi tetapi juga akan merugikan masyarakat khususnya petani peternak.
Ia juga berharap kepada Disnakwan Provinsi NTB untuk segera membuat tim pemeriksaan ternak terpadu di wilayah poto tano untuk mengurangi praktek oknum oknum “yang Nakal”.
“perusahaan tersebut kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (KS)