Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – seorang mucikari berinisial AA (27) warga Kecamatan Lape diamankan ke Mapolres Sumbawa oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal, Selasa (24/03/2020) malam pukul 23.00 wita.
Penangkapan berawal dari penggerebeka di sebuah kamar kos-kosan satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. Dalam pengankapan tersebut, selain AA dan barang bukti berupa sprei hijau putih, dua buah HP dan uang tunai Rp 500 ribu, juga diamankan wanita berinisial RR (24).
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, Kamis (26/03/2020) membanarkan hal ini. Dikatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.
Diterangkan, pengungkapan praktik prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat. Tim melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi. Tim menggrebeg kos kosan tersebut dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kedua pasangan tersebut beserta mucikari dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangan mucirkari, dari prakter tersebut ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Kesepakan Mucikari dengan korbannya adalah Rp 300 ribu. Tamunya membarikan Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, mucikari yang dipanggil mami oleh pelanggannya ini dijerat dengan pasal pasal 298 KUHP,” pungkasnya. (KS/aly)